Nikah Muslim Bali
Menikah muslim di Bali bisa dilakukan walaupun mempelai berasal dari luar Bali dan bahkan menikah dengan orang asingpun juga bisa, dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan oleh Kantor Urusan Agama di Bali.
Menikah muslim di Bali bisa dilakukan walaupun mempelai berasal dari luar Bali dan bahkan menikah dengan orang asingpun juga bisa, dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan oleh Kantor Urusan Agama di Bali.
Muslim Wedding Ceremony can be conducted for Muslim follower only or can be said both bride and groom must be Muslim. Muslim wedding in Indonesia has a specific rule which means the Muslim religious wedding is automatically recognized by goverment without registering it through Registry Office but registered at Muslim Religion affairs, the married certificate issued by Muslim Religion Affairs or KUA is called "Buku Nikah "