Asas Domisili Pernikahan Di Bali
Dengan peraturan kependudukan yang baru bahwa pernikahan di catatkan di Kantor Catatan Sipil di daerah mempelai dimana yang bersangkutan atau mempelai berdomisili. Hal ini memberikan keringanan buat para mempelai, karena mereka cukup membawa akte nikah agama yang di keluarkan di Bali plus beberapa dokumen lainnya ke catatan sipil daerah asal pengantin